Jumat, 05 November 2010

meningkatkan mutu pendidikan

I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggariskan bahwa pendidikan dilaksanakan melalui satu sistem pendidikan nasional yang mengusahakan tercapainya suatu pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatakn mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Implikasi dari berlakunya undang-undang ini diantaranya adalah perlu suatu adanya suatu standar mutu pendidikan yang bersifat nasional. Di antara upaya menentukan standar secara naional adalah adanya standar naional pendidikan (PP.no.19 tentang standar pendidikan nasional) untuk berbagai jenis dan jenjang pendidikan.
Sebelum membahas tentang mutu pendidikan terlebih dahulu akan dibahas tentang mutu dan pendidikan. Banyak ahli yang mengemukakan tentang mutu, seperti yang dikemukakan oleh Edward Sallis mutu adalah Sebuah filsosofis dan metodologis yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan. Sudarwan Danim mutu mengandung makna derajat keunggulan suatu poduk atau hasil kerja, baik berupa barang dan jasa. Sedangkan dalam dunia pendidikan barang dan jasa itu bermakna dapat dilihat dan tidak dapat dilihat, tetapi dan dapat dirasakan. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan Mutu adalah (ukuran), baik buruk suatu benda;taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) kualitas. Selanjutnya Lalu Sumayang menyatakan quality (mutu) adalah tingkat dimana rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya, disamping itu quality adalah tingkat di mana sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan rancangan spesifikasinya.
Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat disimpulan bahwa mutu (quality) adalah sebuah filsosofis dan metodologis, tentang (ukuran) dan tingkat baik buruk suatu benda, yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan
Dalam pandangan Zamroni dikatakan bahwa peningkatan mutu sekolah adalah suatu proses yang sistematis yang terus menerus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan faktor-faktor yang berkaitan dengan itu, dengan tujuan agar menjadi target sekolah dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien.
Peningkatan mutu berkaitan dengan target yang harus dicapai, proses untuk mencapai dan faktor-faktor yang terkait. Dalam peningkatan mutu ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni aspek kualitas hasil dan aspek proses mencapai hasil tersebut.
Teori manajemen mutu terpadu atau yang lebih dikenal dengan Total Quality Management (TQM) akhir-akhir ini banyak diadopsi dan digunakan oleh dunia pendidikan dan teori ini dianggap sangat tepat dalam dunia pendidikan saat ini.
Konsep total quality management pertama kali dikemukakan oleh Nancy Warren, seorang behavioral scientist di United States Navy (Walton dalam Bounds, et. al). Istilah ini mengandung makna every process, every job, dan every person (Lewis & Smith). Pengertian TQM dapat dibedakan menjadi dua aspek.
Dalam bukunya Ety Rochaety,dkk. Aspek pertama menguraikan apa TQM. TQM didefinisikan sebagai sebuah pendekatan dalam menjalankan usaha yang berupaya memaksimumkan daya saing melalui penyempurnaan secara terus menerus atas produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan organisasi. Aspek kedua mengatakan ada bebera hal yang meyangkut cara mencapainya dan berkaitan dengan sepuluh karakteristik TQM yang terdiri atas: Focus pada pelanggan (internal & eksternal, Berorientasi pada kualitas, Menggunakan pendekatan ilmiah, memiliki komitmen jangka panjang, kerja sama tim, menyempurnakan kualitas secara berkesinambunga, pendidikan dan pelatihan, menerapkan kebebasan yang terkendali, memiliki kesatuan tujuan dan melibatkan dan memberdayakan karyawan.
Edward Sallis menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) Pendidikan adalah sebuah filsosofis tentang perbaikan secara terus- menerus , yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan , keinginan , dan harapan para pelanggannya saat ini dan untuk masa yang akan datang
Di sisi lain, Zamroni memandang bahwa peningkatan mutu dengan model TQM , dimana sekolah menekankan pada peran kultur sekolah dalam kerangka model The Total Quality Management (TQM). Teori ini menjelaskan bahwa mutu sekolah mencakup tiga kemampuan, yaitu: kemampuan akademik, sosial, dan moral.
Menurut teori ini, mutu sekolah ditentukan oleh tiga variabel, yakni kultur sekolah, proses belajar mengajar, dan realitas sekolah. Kultur sekolah merupakan nilai-nilai, kebiasaan-kebiasaan, upacara-upacara, slogan-slogan, dan berbagai perilaku yang telah lama terbentuk di sekolah dan diteruskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya, baik secara sadar maupun tidak. Kultur ini diyakini mempengaruhi perilaku seluruh komponen sekolah, yaitu: guru, kepala sekolah, staf administrasi, siswa, dan juga orang tua siswa. Kultur yang kondusif bagi peningkatan mutu akan mendorong perilaku warga kearah peningkatan mutu sekolah, sebaliknya kultur yang tidak kondusif akan menghambat upaya menuju peningkatan mutu sekolah.
Keunggulan sebuah sekolah ditentukan oleh manajemen sekolah tersebut. Salah satu indikasi bahwa pendidikan di suatu sekolah sukses adalah apa yang diberikan kepada murid sesuai dengan kebutuhan siswa dan sejalan dengan yang dikehendaki masyarakat atau para orang tua murid. Jika membicangkan dunia pendidikan saat ini, pasti tidak lepas dengan istilah full day school. Dalam buku Baharudin di artikan Full day school adalah sekolah yang dirancang sedemikian rupa layaknya sekolah formal, juga didesain mampu meberikan harapan pasti terhadap masyarakat. Misal, nilai plus yang belum diberikan saat pelajaran formal berlangsung, antara lain latihan antara belajar kelompok, latihan berjamaah shalat wajib dan sunnah dhuha, latihan membaca do’a bersama dan lain sebagainya.
Dunia globalisasi saat ini mensyaratkan dunia pendidikan berfikir keras sekaligus cerdas dalam memajukan lembaga yang dicitakan, tak terkecuali sekolah yang menerapkan sistem full day school. Ciri khas sekolah yang akrap dengan sebutan full day school ini sudah merambah di Indonesia dan menjadi perhatian banyak kalangan, khususnya mereka yang notabene berkecimpung dalam dunia pendidikan, mulai dari pakar pendidikan, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan dan seterusnya. Mengapa demikian?dalam praktinya sekolah yang bersistem full day school tidak hanya berbasis sekolah formal, namun juga informal.

B. Rumusan masalah
Dalam makalah ini adapun yang akan di bahasa adalah bagaimana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia ?

II. Pembahasan
A. Pengertian Mutu Pendidikan
Mutu adalah suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan. Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
Dalam pendidikan, mutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bias berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk dan jasa tersebut.
Dalam rangka umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya ulangan umum, Ebta atau Ebtanas). Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya: komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dsb.
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai . Untuk mengetahui hasil/prestasi yang dicapai oleh sekolah ' terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau "kognitif" dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar, misalnya: NEM oleh PKG atau MGMP). Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang lain (kegiatan ekstra-kurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya.
Untuk memasuki era globalisasi pendidikan harus bergeser ke arah pendidikan yang berwawasan global. Dari perspektif kurikuler pendidikan berwawasan global berarti menyajikan kurikulum yang bersifat interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner. Melalui subtema “peningaktan mutu pendidikan” ingin dikaji berbagai cara teknologi pendidikan menata dan mengelola kembali proses belajar-mengajar yang terjadi di lembaga pendidikan. Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Sekilas Tentang Mutu Pendidikan di Indonesia
Mutu pendidikan tentu diartikan adalah: trampil, mampu sesuai dengan tingkat pendidikannya, jujur dan yang terpenting lagi adalah moralnya baik. Manusia dinilai bukan karena sertifikat, ijasah, harta tapi kemapuannya berbuat, jujur dan moralnya terpuji. Menerjemahkan fungsi pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas 2003, maka langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar nasional pencapaian pendidikan. Dengan standar tersebut akan diketahui hal-hal yang harus dicapai oleh layanan pendidikan. Untuk mendukung tercapainya Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebuah badan yang disebut Bandan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP, yaitu sebuah badan yang mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Oleh sebab itu badan ini bersifat mandiri dan profesional.
Dalam menjalankan tugas BSNP mempunyai kewenangan untuk:
1). Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
2). Menyelenggarakan ujian nasional.
3). Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dalam pengendalian mutu pendidikan.
4). Merumuskan kriteria lulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengukur Mutu Pendidikan Indonesia
Menerjemahkan fungsi pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Sindiknas, maka langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar nasional pencapaian pendidikan. Dengan standar tersebut akan diketahui suatu hal-hal yang harus dicapai oleh layanan pendidikan. Ada tiga alat yang untuk mengukur mutu pendidikan yaitu, akreditasi, sertifikasi dan penjamin mutu pendidikan.
1. Akreditasi
Pengertian akriditasi berdasarkan UU RI No. 20/2003 Pasal 60 ayat 1 dan 3 adalah yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat terbentuk standar seperti yang termaktup dalam pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas; standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Dalam operasionalnya akriditasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk mengakriditasi atau menetukan kelayakan program dan satuan pendidikan akriditasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungan jawaban secara objektif, adil, tranparan dan komprehensif oleh satuan pendidikan kepada publik. Adapun pemerintah melakukan akriditasi agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, pemerintah membentuk badan (BAN) yang mananya dibedakan menurut satuan, jalur dan jenjang pendidikan. Program satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di akriditasi oleh BAN-S/M (Badan Akriditasi Nasional Sekolah/madrasah) yang tingakt profinsi dibentuk oleh gubenur. Sementara jalur nonformal diakriditasi oleh BAN-PNF (Badan Akriditasi Nasional Pendidikan Non-Formal).
2. Sertifikasi
Dalam kaitan ini, sertifikat pendidikan adalah suatu pernyataan yang menunjukkan sesorang benar-benar memiliki kualifikasi seorang pendidik, atau dalam pengertian penulis kualifikasi guru profesional. Dikaitkan dengan ketentuan pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang karakteristik seorang guru profesional, dinyatakan:
“Guru wajid memiliki kualifikasi akademik, kopetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Jadi akreditasi diarahkan untuk mengukur mutu suatu lembaga, maka sertifikasi merupakan upaya mengukur atau menilai kualitas pendidikan.

3. Penjamin Mutu Pendidikan
Dalam melaksanakan sitem penjamin mutu tidak ada pola baku yang harus di ikuti. Tetapi bukan berarti upaya peningkatan mutu menjadi tidak memiliki bentuknya. Hal inilah yang menjadi perhatian utama bagi setiap pimpinan institusi pendidikan dalam peningkatan kualitas menejemen dan lulusannya. Salah satu untuk itu adalah dengan mengembangkan penjamin mutu di institusi pendidikan itu sendiri. Sistem manajemen mutu adalah suatu kerangka kerja yang dapat diandalkan untuk implementasi program mutu, mengukur/ mengaudit kinerja organisasi dan untuk perbaikan mutu tanpa akhir.
Maka pencapaian mutu pendidikan akan berjalan seseuai yang diinginkan hal ini terbukti bahwa mutu pendidikan memerlukan sekurang-kurangnya dua syarat yang harus dipenuhi, pertama: penguasaan teori pendidikan yang modern. Artinya sekolah harus dapat menerima perubahan kearah yang lebih baik positif, tidak pernah takut dengan perubahan. Teori lama diubah dengan teori baru yang lebih baik. Kedua: ketersediaan dana yang cukup. Dengan dana yang cukup, pihak sekolah dapat mengadakan kerjasama dengan pedagang, pengusaha, dan pihak lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Proses penjamin mutu dimulai dengan penetapan standar, prosedur dan infut suatu sistem, sementara produk dari proses penjamin mutu tersebut adalah konsisten antara standar, prosedur dalam dengan proses standar prosedur dalam infut yang telah ditetapkan sebelumnya. Derajat konsisten antara berbagai standar mutu yang dijanjikan dalam infut dengan pelaksanaan dalam proses,merupakan umpan balik dalam menindaklanjuti terutama untuk memeriksa dan meningkatkan kualitas pendidikan yang sedang dilaksanakan.
Jadi menjamin mutu ini, diharapkan tumbuh budaya mutu mulai dari bagaiman menerapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar, dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan standar mutu pendidikan.

III. Kesimpulan
Kualitas pendidikan di Indonesia ketinggalan dibandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu: Rendahnya sarana fisik, Rendahnya kualitas guru, Rendahnya kesejahteraan guru, Rendahnya prestasi siswa, Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan Mahalnya biaya pendidikan.
Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.


Daftar Pustaka

Baharuddin. 2009. Pendidikan & Psikologi Perkembangan, AR-Ruzz Media. Jogyakarta.
Gogali Imam&Umirso. 2010. Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, Ircisod. Jogyakarta.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/05/peningkatan-mutu-pembelajaran-di-sekolah/ di akses tanggal 29 Oktober 2010
http://www.ssep.net/director.html diakses 25 September 2010.
Komarudin, Ukim & Sukardjo, M. 2009. Landasan Pendidikan Konsep & Aplikasinya. Rajawali Pres. Jakarta.
Siregar Eleline&Prawiradilaga Salma Dewi. 2008. Mozaik Teknologi Pendidikan. Kencan. Jakarta.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Nomor 20 Tahun 2003). 2003. Fokusmedia. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar